Skip to content

inceste

Situs Berita Dunia Lengkap Terbaru

Menu
  • togel hongkong
  • live draw hongkong
  • togel sidney
  • result sgp
  • result sdy
  • result hk
Menu
Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D

Jaksa dakwa AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan terhadap D

Posted on Maret 29, 2023

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.

“Pertama primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kemudian, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: PN Jaksel nyatakan sidang dakwaan AG berlanjut setelah diversi gagal

Baca juga: Keluarga anak AG dan D hadiri agenda diversi di PN Jaksel

Tim kuasa hukum AG mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa terhadap AG terkait kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu. Pembelaan akan disampaikan pada Kamis (29/3).

“Besok kami ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Mangatta menambahkan, eksepsi atas dakwaan jaksa itu masih disusun timnya sehingga dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok,” katanya.

PN Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Kuasa hukum D korban penganiayaan sebut diversi akan temui jalan buntu

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Live Draw SGP

Result Singapore

Data Keluaran SDY

Data Result SDY

Keluaran SDY

Recent Posts

  • Polda Metro Jaya sediakan Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin
  • SIM Keliling beroperasi di lima lokasi ini hingga pukul 13.30 WIB
  • BPBD prakiraan cuaca Jakut dan Kepulauan Seribu cerah sepanjang hari
  • Jakarta kemarin, anak polisi terlibat tabrakan hingga posko mudik
  • Ribuan pengunjung minati Festival Keajaiban Ramadhan di Ancol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023