Skip to content

inceste

Situs Berita Dunia Lengkap Terbaru

Menu
  • togel hongkong
  • live draw hongkong
  • togel sidney
  • result sgp
  • result sdy
  • result hk
Menu
Jaksa sebut tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa

Jaksa sebut tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa

Posted on Maret 30, 2023

Hal hal yang meringankan tidak ada

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

“Hal hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU Iwan Ginting, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” jelas Jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dalam pembacaan tuntutan di PN Jakbar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca juga: Praktisi hukum: Teddy Minahasa harusnya bebas dari tuntutan jaksa

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Data Pengeluaran SGP

Togel Singapore

SDY Hari Ini

Pengeluaran Sidney Hari Ini

Result Sydney

Recent Posts

  • Polda Metro Jaya sediakan Samsat Keliling di Jadetabek pada Senin
  • SIM Keliling beroperasi di lima lokasi ini hingga pukul 13.30 WIB
  • BPBD prakiraan cuaca Jakut dan Kepulauan Seribu cerah sepanjang hari
  • Jakarta kemarin, anak polisi terlibat tabrakan hingga posko mudik
  • Ribuan pengunjung minati Festival Keajaiban Ramadhan di Ancol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023