eksepsi ini akan ditolak oleh majelis
Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum korban D berkeyakinan bahwa majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
“Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi,” kata Kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Mellisa menerangkan terkait dengan lanjutan eksepsi untuk pihaknya menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terlebih, usai pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, dia menilai mereka berlebihan terkait teknis termasuk sejak sidang bacaan dakwaan pada Rabu (29/3).
“Jangan melebih-lebihkan apa yang diminta aparat hukum dari negara karena itu tidak baik, jadi kita ikuti saja prosedurnya,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak keluarga D mempercayakan segala keputusan persidangan kepada mejelis hakim.
Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) pada Rabu (29/3).
Mangatta menambahkan eksepsi atas dakwaan jaksa itu masih disusun timnya sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok,” tambahnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Sumber :