pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada Senin digelar di sebelas wilayah kota/kabupaten se-Jadetabek dengan jam layanan bervariasi sebagai berikut:
- Kota Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
- Kota Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata pukul 08.00-15.00;
- Kota Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City, Ketapang, Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;
- Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung, Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;
- Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00 sampai 13.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Sejumlah hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi lokasi gerai Samsat Keliling itu antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Polda kerahkan 2.939 personel dalam “Operasi Keselamatan Jaya 2023”
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Sumber :